Muhamad Yasin
Muhamad Yasin
  • Aug 19, 2021
  • 7013

Ditekan dan Diintimidasi, Wartawan Voxntt Polisikan Kontraktor CV. Perintis

Ditekan dan Diintimidasi, Wartawan Voxntt Polisikan Kontraktor CV. Perintis
Patrianus Meo Djawa (kiri) bersama Kuasa Hukum nya

NAGEKEO - Patrianus Meo Djawa, wartawan media Voxntt.com yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Ngada, mempolisikan seorang kontraktor CV. Perintis lantaran dirinya merasa ditekan bahkan diintimidasi oleh kontraktor cv tersebut dalam sambungan telepon.

Diketahui kontraktor yang tak segan menekan dan mengintimidasi wartawan voxntt ialah Aldo, kerabat dekat Kepala ULP Nagekeo Ignas Sengsara dan salah satu anggota Pokja LPSE Negekeo Gil Nipado. 

Dalam dialognya, Aldo keberatan terhadap berita yang dimuat Patris dalam media voxntt terkait proyek peningkatan jalan Roe-Rotedao-Nebe tahun 2021 dari Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo yang berjudul "SEBELUM PUTUSKAN KOMUNIKASI, ALDO TIDAK MENAPIK MENANG TENDER KARENA PERAN KELUARGA."

Minindak dialog yang dianggap mengancam dirinya, Patris meminta perlindungan hukum ke pihak Kepolisian Resort Nagekeo dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/68/VIII/2021/SPKT B/ Res. Nagekeo/Polda NTT untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Kuasa Hukum Patris, Gregorius Upi SH mengatakan, ancaman dan intimidasi yang dilontarkan kepada Patris, oleh karena, Aldo mempersoalkan isi berita tentang proyek jalan yang sedang ia dikerjakan bahwa fakta dalam isi berita tersebut tidak benar.

Gregorius menjelaskan, meyikapi berita yang telah dipublikasi oleh Patris, Secara dewasa Aldo tidak menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Pers Justru, cenderung melontarkan kata-kata ancaman dan kata-kata kotor.

"Beliau ini (Patrianus Meo Djawa - red) merasa diancam diintimidasi oleh oknum ia saya katakan oknum, karena atas pemberitaan masalah pembangunan di Nagekeo ini. oknum ini merasa bahwa ada pemberitaan tidak benar namun sayangnya, oknum ini tidak menggunakan hak yang diatur dalam UU Pers yakni hak jawab." terang Gregorius kepada indonesiasatu.co.id, di ruang SPKT Polres Nagekeo, Kamis (19/08/2021).

Bukti-bukti pendukung bahwa nada intimidasi tekanan kemudian disertai dengan kata makian kepada Patris, kata Gregorius, ada saksi yang mendengarkan dialog mereka kebetulan pada saat itu Patris membesarkan loadspeaker Hp miliknya.

"Makanya atas perbuatan dari oknum ini, hari ini kami ke Polres Nagekeo untuk membuat Laporan Polisi agar setidaknya kami mendesak Kepolisian untuk menggunakan dalik Pers kepada para pelaku. Ini juga sebagai efek jera dan pembelajaran untuk masyarakat agar hati-hati menghina atau menghalangi tugas wartawan. Wartawan adalah profesi terhormat, apa yang mereka lakukan apa yang mereka buat dilindungi UU Pers 40 tahun 1999." pungkasnya.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU