NAGEKEO - Dua warga Watuapi Desa Totomala, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo NTT, tersandung kasus tindak piadana penipuan dan penggelapan kompensasi lahan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Warga Watuapi yang menjadi tersangka tersebut berinisial MB (69) dan YR (39). Hal itu disampaikan Polisi Resort (Polres) Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya. Rabu (08/09/2021).
Kata Iptu Rifai, sejauh ini perkembangan kasus tersebut Satreskrim Polres Nagekeo sudah melakukan sidik dan dua orang diduga sebagai pelaku telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Dua orang tersebut dari hasil penyeledikan ditemukan sejumlah uang dan telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka yang ditetapkan sejak (07/09) kemarin, " terangnya.
Iptu Rifai mengaku, saat ini Satreskrim Polres Nagekeo sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti untuk mendukung memperlancar proses pemeriksaan.
"Penyitaan ditemukan sejumlah uang atau dana yang masih tersimpan didalam rekening yang bersangkutan dan rumah yang dibangun yang menggunakan uang dari hasil kejahatan. uang yang kita amankan dalam kasus tersebut kurang lebih 400 jutaan, " ujar Iptu Rifai.
Dikatakan lagi, kedua orang tersangka saat ini sedang diperiksa Satreskrim Polres Nagekeo dan juga untuk mempermudah proses pemeriksaan agar tidak menghilangi satu dugaan barang bukti, Satreskrim Polres Nagekeo juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku tersebut.
"Atas perbuatan kedua orang pelaku ini maka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan dan atau kurang lebih 4 tahun, " sebutnya.