Fakta Mengejutkan Dibalik Molornya Pembayaran Ganti Untung Tahap II Pembangunan Waduk Lambo

    Fakta Mengejutkan Dibalik Molornya Pembayaran Ganti Untung Tahap II Pembangunan Waduk Lambo
    Penandatanganan dokumen rujukan pembayaran ganti untung tahap II di Kantor BPN Nagekeo

    NAGEKEO - ​Proses pembayaran ganti untung tahap II pembangunan PSN Waduk Mbay/Lambo saat ini masih menjadi polemik oleh karena pihak berkepentingan yang terlibat di dalam urusan itu seolah sengaja menciptakan persoalan baru dengan tujuan tertentu.

    Sebut saja pihak berkepentingan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo. Lembaga pemerintah yang membidangi segala urusan pertanahan ini, satu-satunya lembaga yang menjadi ujung tombak sukses dan tidaknya pembangunan PSN senilai 1 (satu) triliun lebih itu.

    Namun kenyataan lembaga yang satu ini justru menerapkan prinsip terbalik di dalam urusan tersebut. Bagaimana tidak, seharusnya urusan validasi data lahan milik warga terdampak tahap II tinggal mengikuti mekanisme validasi data pembayaran tahap I yang sudah direalisasi bulan April 2022 kemarin, malah urusan mudah tersebut dibuat sulit dan berlarut-larut.

    Alhasil-pun, gelagat buruk itu perlahan tercium juga oleh warga terdampak sehingga hari ini, Senin (01/08/2022) mereka menyambagi kantor BPN Nagekeo untuk mencari tahu penyebab molornya realisasi pembayaran ganti untung tersebut.

    Seperti halnya Maksimus Jogo, salah seorang Masyarakat Adat dari Suku Nakanunga Desa Ulupulu yang merupakan warga terdampak PSN Waduk Mbay/Lambo ketika berada kantor BPN Nagekeo.

    Amarah Maksimus Jugo kian tak terbendung setelah mengetahui bahwa kantor pertanahan tersebut sama sekali belum mengirim hasil validasi data pembayaran ganti untung milik mereka kepada PPK Pengadaan Tanah BWS NT-II.

    "Kalau sendainya saja hari ini kami tidak datangi kantor BPN Nagekeo mungkin saja data kami belum dikirim ke LMAN. Kita dengar sendiri Kepala BPN Nagekeo Dominikus B. Insatuan mengaku bahwa berkas sudah dikirim, namun kenyataan seperti yang kita saksikan data itu belum dikirim, justru baru mau tanda tangan, " sergahnya.

    Menurutnya, Dominikus B. Insantuan tidak mampu menjalani fungsinya sebagai kepala pertanahan Nagekeo dan sudah seharusnya digantikan pejabat yang lebih berkompoten terutama kompoten dalam urusan berkaitan hak-hak masyarakat terdampak PSN Waduk Mbay/Lambo.

    "Bagi saya kalau memang Kepala BPN Nagekeo tidak mampu  urusan validasi data lebih baik digantikan orang lain dari pada kami masyarakat kecil menunggu terus kami juga sakit hati dan kecewa, " gumam Maksimus.

    Begitupun juga yang dikatakan Boniwaldus Wedo salah seorang warga terdampak yang juga merupakan Tokoh Adat dari Suku Woe Nakalado Desa Rendu Butowe.

    Menurutnya, setelah mencermati penjelasan Dominikus B. Insantuan yang berbelit-belit, dia menduga ada modus yang disembunyikan oleh pejabat yang sering disebut Kakan ini.

    "Saya mewakili warga Rendu yang terkena dampak pembangun PSN Waduk Mbay/Lambo mau menyampaikan bahwa, alasan mendasarkan kenapa kami harus memblokir sementara pekerjaan waduk ini. Setelah kami telusuri dari hasil dialog kami dengan Dominikus B. Insantuan, kelihatan dia menjelaskan berbelit-belit dan saya menduga ada modus yang disembunyikan oleh dia, " yakinnya.

    Menurut Dus juga, Dominikus B. Insantuan telah membohongi masyarakat dalam hal urusan validasi data rujukan pembayaran ganti untung. Maka dari itu dia menyatakan akan melakukan pemblokiran sementara aktifitas pengerjaan Waduk Mbay/Lambo di wilayahnya.

    "Dia (Domimikus B. Insantuan) sudah membohongi masyarakat terutama kami maasyarakat terdampak. Jadi kami pastikan satu, dua hari ke depan kami akan memblokir sementara aktifitas pengerjaan waduk di atas sampai dengan pembayaran ganti untung benar-benar sudah direalisasi baru kami buka kembali, " kata lelaki yang sering disapa Dus Wedo ini.

    Dia juga mengaku akan siap apabila penyelesaian persoalan hak itu nantinya dimediasi oleh Polres Nagekeo dan juga Pemkab Nagekeo.

     "Kami siap dimediasi ketika kami melakukan pemblokiran dalam hal ini dimediasi oleh pihak Polres Nagekeo dan juga Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Kami bertanggungjawab atas aksi kami, " ringkasnya.

    fakta molor pembayaran ganti untung pembangunan waduk mbay lambo nagekeo ntt
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    ​Kantor Pertanahan Nagekeo Melanggar Asas-asas...

    Artikel Berikutnya

    Warga Boawae Kembali Digegerkan dengan Penemuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Disperindag Melaksanakan Penertiban Pasar
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami