NAGEKEO - Kasus pelanggaran ITE di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya di Kabupaten Nagekeo yang disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH.MA dalam konferesi pers yang digelar 31 Desember 2021 lalu bahwa, dirinya mencatat ada jenis 3 kasus yang dominan naik di wilayah hukumnya.
Tiga kasus tersebut diantaranya, kasus penyerobotan yakni laporan penyerobotan tanah, kasus penghinaan melalui media sosial dan kasus pencabulan anak.
"Kasus penyerebotan ini dari 5 kasus di tahun 2020 menjadi 13 kasus di tahun 2021 atau naik sekitar 160%. Lalu kasus penghinaan melalui media sosial IT, 5 kasus di tahun 2020 naik menjadi 8 kasus 2021. Kemudian yang juga ikut naik pencabulan anak dimana di tahun 2020 ada 3 kasus dan di tahun 2021 naik menjadi 7 kasus. Semuanya dapat di selesaikan, " jelasnya dalam Konferensi Pers laporan akhir tahun penanganan kasus di wilayah hukum Polres Nagekeo.
Kasus penghinaan IT, Kapolres Hendrik harapkan masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial. Karena beberapa kasus kemudian telah diselesaikan dimana 8 kasus yang ditangani Kepolisian, itu dominan salah paham antara pengguna medsos.
"Dengan demikian kita tetap menghimbau masyarakat kita agar bijak dalam penggunaan media sosial. Dan juga tidak cepat menanggapi berita-berita yang belum diketahui kepastiannya, perlu dicari tahu kebenarannya, apakah berita yang diterima benar atau tidak sebelum dibagikan ke pihak lain, " tegas Kapolres Hendrik.
Serupa himbauan Kapolres Hendrik, dan guna mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat hukum atas pelanggaran kasus tersebut, berdasarkan brosur dan baliho Ditreskrimsus/Cyber Crime Polda NTT yang diterima indinesiasatu.co.id dari Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai melalui Kanit Dua Unit Tipiter Polres Nagekeo, Aipda Daud Ahmad suele yakni,
JERATAN UU ITE
1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. (ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah).
2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang. (pasal 27 ayat 3 dan 4 pidana paling lama tahu atau denda 1 miliar rupiah).
3. Pencemaran nama baik. (ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda 750 juta rupiah).
4. Jangan sembarangan menyadap. Pasal 31 menjelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan sembarang orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidik aparat penegak hukum.
5. Muatan perjudian (pasal 27 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah).
6. Berita Hoax. (ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah).
7. Hate Speech. (ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah)
PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) sebagaimana yang dalam pasal 45 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah).