NAGEKEO - Haru biru ganti untung tahap II (dua) lahan terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Mbay/Lambo di Nagekeo, NTT, turut mengundang tanggapan Drs. Primus Wawo, Msi. selaku Pengamat Masalah Sosial dan Perkotaan yang juga merupakan Tokoh Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Jakarta.
Primus menuturkan, pihak berkepentingan harus totalitas mengakomodir ganti untung milik masyarakat terdampak pembangunan waduk tersebut. Karena bicara ganti untung sekelas proyek strategis, sejatinya sudah menjadi prioritas utama pemerintah.
"Pihak yang berkepentingan kaitan dengan pembayaran ganti untung tahap II pembebasan lahan pembangunan Waduk Mbay/Lambo secepatnya di urus hak-hak masyarakat, " katanya kepada Indonesiasatu.co.id, di kediamannya di Jakarta, Sabtu (23/07/2022).
Baginya, apabila terdapat permasalahan di lapangan, segera mungkin diselesaikan karena jika tidak disikapi dan dibiarkan berlarut-larut, pada akhirnya proses pembangunan Waduk Lambo menjadi terhambat dan merugikan pihak kontraktor.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
"Karena pihak kontraktor yang pastinya juga akan terintegrasi terhadap program Pak Jokowi dalam hal ini terintegrasi dengan pemerintah pusat terkait waktu kerja yang telah ditentukan seperti yang diharapkan. Artinya bahwa pihak itu harus bertanggung jawab, " ujar Primus.
Primus juga respont mengenai Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-II) melalui PPK pengadaan tanah yang mengembalikan 100 dari 342 dokumen penerima hak ganti untung di tahap II yang diterima dari BPN Nagekeo.
"saya pikir ini hal teknis tinggal kita pikir bagaimana penyelesaiannya yang baik, " sambungnya.
Selain pihak berkepentingan, kata Primus, pemerintah daerah (Pemkab Nagekeo) juga harus lebih proaktif menanggapi keluhan masyarakatnya terutama berkaitan dengan keluhan hak-hak mereka. Sebab, apabila tidak ditanggapi, tidak menutup kemungkinan masyarakat terdampak akan murka kemudian mereka meblokade pekerjaan waduk, hal tersebut sangat tidak inginkan.
"Pemkab Nagekeo harus proaktif melakukan pendekatan kepada masyarakat yang belum menerima pembayaran ganti untung tahap II untuk meyakinkan mereka bahwa proses ganti untung itu akan diselesaikan dalam waktu dekat, " tutur Primus.
Selain itu menurutnya, badan pertanahan Nagekeo harus lebih transparan dan obyektif dalam mengupdate data penerima pembayaran ganti untung pembangunan Waduk Lambo.
Tambah Primus, apabila di dalam upadate data penerima pembayaran ganti untung mengalami kesulitan, pihak BPN Nagekeo sebaiknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pihak BPN Nagekeo dituntut transparan, obyektif dan totalitas dalam mengubdate data penerima pembayaran ganti untung. Kemudian kalaupun kesulitan terkait update data mereka, saya pikir BPN Nagekeo bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah desa dan kecamatan sehingga data itu menjadi pedoman. Saya ambil contoh, ketika ada yang mengklaim kemudian datanya tidak kuat, ya, tidak usah digubris. BPN Nagekeo juga harus selalu berkoordinasi dengan Polres Nagekeo, " sarannya.
Kesempatan itu juga Primus mengharapkan agar terkait pembayaran ganti untung tahap II secepatnya direalisasi agar Waduk Lambo dalam proses pembangunannya berjalan lancar sesuai rencana.
"Saya mengharapkan supaya cepat direalisasi pembayaran ganti untung tahap II ini dan saya juga mengharapkan pembangunan waduk lambo berjalan dengan baik sesuai rencana pemerintah, " tutup Primus.