Status Kasus Stagnan, ARJUNA Kembali Desak Kejari Ngada Tuntaskan Dugaan Korupsi Perbekalan Covid-19 di Nagekeo

    Status Kasus Stagnan, ARJUNA Kembali Desak Kejari Ngada Tuntaskan Dugaan Korupsi Perbekalan Covid-19 di Nagekeo
    Aliansi Jurnalis Nagekeo (ARJUNA)

    NAGEKEO - Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi perbekalan covid-19 di lingkup Pemda Nagekeo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejari Ngada.

    Desakan tersebut menjadi atensi yang disampaikan para pekerja media di Kabupaten Nagekeo, Jumat (06/08/2021).

    " Aliansi Jurnalis Nagekeo meminta Kejaksaan Negeri Bajawa untuk segera menuntaskan dugaan korupsi perbekalan kesehatan Covid-19 yang ditangani Kejari Bajawa, karena, sudah tiga bulan lebih belum ada kejelasan" ujar Ketua ARJUNA Yohanes Don Bosco Moni.

    Menurut Doni Moni, persoalan dugaan korupsi tersebut harus ada titik terang sebab, sudah diumumkan ke publik bahwa kasusnya sudah dinaikan statunya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

    Dikatakannya, Kejari Bajawa harus komitmen dengan apa yang disampaikan pada saat menggelar konferensi pers sehingga tingkat kepercayaan masyarakat baik terhadap Aparat Penegak Hukum maupun para jurnalis itu masih ada. "Ini kan jelas, apabila tidak segera dituntaskan, publik khusunya masyarakat Nagekeo menduga kalau wartawan ikut terlibat dalam menutupi kasus ini. Kita (wartawan) tidak mau ada preseden buruk di masyarakat. Kalaupun belum jelas jangan dulu dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan" tandasnya.

    Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi ARJUNA, Mohammad Dedi Ingga SH, menyebutkan sejatinya apabila pihak Kejari Bajawa sudah menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setidaknya kejaksaan mendapatkan dua (2) alat bukti.

    "Ini secara hukum tidak alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka" sebutnya.

    lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar itu juga menyatakan dengan tegas, bahwa Arjuna meminta kejelasan sudah sejauh mana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan sudah sejauh mana proses penyidikan berjalan.

    "Ada apa sampai saat ini belum ditetapkan satu tersangkapun" lirihnya.

    Hal senada juga disampaikan Dewan Pembina ARJUN Bernad Sapu SH. Ia mengatakan, apabila dalam melakukan penyidikan Jaksa tidak bisa menemukan minimal dua (2) alat bukti sebaikanya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    "Kalaupun tidak bisa menekan dua alat bukti sebaiknya SP3, dan Jaksa harus kembali menggelar konferensi pers sehingga publik tau. Kami jurnalis ini bukan alat yang bisa ditunggangi untuk kepentingan penegak hukum dalam menjustifikasi orang bersalah" tandasnya.

    Pria asal Nangamboa ini menegaskan  kejaksaan pun harus tegas mengeluarkan sikap secepat mungkin ke publik agar, apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau korupsi di Dinas Kesehatan Nagekeo itu.

    “Selain mengeluarkan SP3 Jaksa harus melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan maupun di BPBD Nagekeo, serta pada para jurnalis, secara terbuka selama satu bulan, ” pungkas Bernad.

    Kasus KKN di Nagekeo Arjuna Desak Kejari
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Nagekeo Minta Jaksa Segera Tuntaskan...

    Artikel Berikutnya

    KMP Sangke Palangga Alami Pecah Bagian Pisang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami